Tata Kelola Perusahaan
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di PGAS Solution dirintis tahun 2013, ditandai dengan penyusunan pedoman GCG. Pada tahun 2018 pedoman tersebut telah mengalami perubahan dan disahkan dalam bentuk peraturan perusahaan yang tercantum pada Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) PT PGAS Solution Nomor: P-001/100.08 tanggal 08 Agustus 2018.
Melengkapi peraturan terkait GCG, Pedoman Kode Etik Perusahaan (code of conduct) yang disusun tahun 2016 juga telah mengalami perubahan dan disahkan menjadi Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja Nomor: P-002/100.08 tanggal 08 Agustus 2018.
Pada tanggal 12 Februari 2018, Komite Budaya Perusahaan dibentuk sebagai wujud komitmen PGAS Solution dalam membenahi sistem tata kelolanya.
Di tahun 2019 penilaian penerapan GCG dilakukan PGAS Solution melalui self assessment softstructure GCG AP/Afiliasi yang dilakukan oleh PGN sebagai pembina/holding.
Penilaian tersebut menguji ketersediaan kebijakan GCG (soft structure GCG) AP/ Afiliasi. Dengan penilaian ini, diharapkan penerapan GCG di tahuntahun mendatang dapat lebih disempurnakan.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Konsep GCG diterapakan dan dipahami PGAS Solution sesuai dengan visi dan misi perusahaan. Setiap bagian dari rantai kerja PGAS Solution bertanggung jawab terhadap penerapan GCG. Prinsip-prinsip GCG secara umum sebagai berikut:
- Transparansi
-
Akuntablitas
-
Tanggung Jawab
-
Kemandirian
-
Kesetaraan dan Kewajaran
Prinsip-prinsip tersebut diadaptasi oleh PGAS Solution menjadi:
Transparansi Tugas dan Laporan Keuangan
Keterbukaan informasi sebagai bagian dari Transparansi diwujudkan dalam kejelasan rincian tugas dan tanggung jawab dari seluruh Insan PGAS Solution, yang ditetapkan selaras dengan visi, misi dan nilai-nilai, dan tujuan PGAS Solution. Informasi materiil dapat diberikan PGAS Solution apabila diperlukan dalam laporan tahunan dan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara gamblang, jelas, dan obyektif.
Akuntabilitas Melalui Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal dalam PGAS Solution adalah proses pengendalian terhadap kegiatan PGAS Solution. Proses pengendalian tersebut berlaku untuk setiap unit dalam PGAS Solution. Sistem pengendalian internal antara lain berlaku mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas, dan keamanan terhadap aset perusahaan.
Responsibilitas dalam Etika Usaha dan Etika Kerja
Setiap Insan PGAS Solution wajib berupaya mematuhi prinsip-prinsip di dalam etika usaha dan etika kerja atau pedoman perilaku perusahaan (code of conduct) yang merupakan norma-norma dan nilai-nilai yang dijadikan standar perilaku bagi setiap karyawan PGAS Solution.
Norma-norma dan nilai-nilai tersebut dapat membantu mempertahankan nama baik PGAS Solution di mata publik. Untuk itu kode etik perusahaan waijb diterapkan dalam setiap aktivitas PGAS Solution secara konsisten. Dalam menyusun code of conduct, PGAS Solution telah menyelaraskan dengan visi, misi, dan budaya perusahaan, agar dapat mendukung sinergi antara aktivitas PGAS Solution, anggaran PGAS Solution, dan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap code of conduct, akan membentuk budaya dan integrasi usaha yang baik dengan seluruh relasi PGAS Solution.
Pedoman perilaku perusahaan diatur dalam dokumen tersendiri, bersifat terbuka, dan memiliki fleksibilitas untuk dapat disempurnakan sesuai dengan perubahan dan relevansi zaman. Direksi dapat melakukan evaluasi dari code of conduct melalui tim yang telah ditentukan sendiri oleh Direksi.
Pencegahan Benturan Kepentingan Demi Independensi
Benturan kepentingan merupakan situasi dimana seseorang atau perusahaan memiliki kemampuan untuk melakukan eksploitasi atas sebuah kepentingan tertentu dikarenakan kedudukan atau wewenang dari seseorang atau perusahaan. Dalam hubungannya dengan aktivitas usaha PGAS Solution, benturan kepentingan merupakan konflik antara kepentingan perseorangan dengan kewajiban umum atau kewajiban profesional.
Terkait benturan kepentingan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Insan PGAS Solution tidak diperbolehkan untuk melakukan segala tindakan yang memiliki benturan kepentingan dengan PGAS Solution antara lain:
- Memperoleh dan/atau menerima gratifikasi.
-
Mengambil keuntungan pribadi.
-
Melaksanakan pekerjaan rangkap pada pihak ketiga yang memiliki ikatan finansial dengan PGAS Solution, dan dapat merugikan PGAS Solution secara materiil.
Dasar Kebijakan
-
Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
-
Anggaran Dasar dimuat dalam Akta No. 2 Tanggal 6 Agustus 2013 yang telah mendapat pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0054821. AH.01.09 tanggal 24 Agustus 2009 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.
-
Keputusan Direksi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., No. 00691.K/OT.01/UT/2012 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Menjunjung Integritas Sebagai Upaya Fairness
Wujud perusahaan bermutu yang memancarakan semangat kejujuran atau Integritas dibutuhkan dalam menjaga hubungan baik antara PGAS Solution dengan Pemegang Saham dan para pemangku kepentingan. Dengan menjaga lingkungan kerja yang profesional, jujur, terbuka, peduli, dan responsif terhadap perubahan yang terjadi, akan menciptakan sinergi hubungan antara PGAS Solution, para Pemegang Saham, dan para pemangku kepentingan. Untuk menjaga integritas dalam pengurusan PGAS Solution dibutuhkan tindakan yang tepat dalam menjalankan, mengarahkan, dan mengendalikan kegiatan usaha PGAS Solution. Permasalahan yang ada terkait dengan kegiatan usaha PGAS Solution diselesaikan secara bijak dengan integritas tinggi.
TUJUAN PENERAPAN GCG
Prinsip-prinsip GCG diterapkan sebagai acuan PGAS Solution dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Penerapan GCG diharapkan dapat mengawal bisnis PGAS Solution berjalan sesuai dengan visi dan misinya. Adapun tujuan penerapan GCG adalah:
- Tercapainya kesinambungan usaha PGAS Solution melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
-
Mendorong Organ PGAS Solution dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.
-
Mengupayakan pengelolaan PGAS Solution lebih profesional, transparan, efisien, serta memberdayakan fungsi struktur kerja PGAS Solution.
-
Meningkatkan citra PGAS Solution bagi tercapainya daya saing secara nasional dalam rangka meningkatkan kepercayaan pasar untuk mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
-
Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial PGAS Solution terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar lokasi usaha PGAS Solution
GCG ROADMAP
2016 - Sosialisasi GCG yang sesuai dengan struktur board manual
2017 - Penerapan GCG di seluruh wilayah operasi PGAS Solution
2018 - Penilaian GCG dari pihak internal maupun independen
2019 - Penilaian Self Assesment Soft Structure CGC dari PGN (Holding) sebagai pembina
2020 - Penilaian Self Assessment GCG dari pihak Internal